Standar Nasional Pendidikan
Definisi pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses
pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Sedangkan menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari
definisi-definisi tersebut, pendidikan bukan hanya semata-mata mengenai ilmu
saja. Namun pendidikan secara luas lebih menitikberatkan pada proses perubahan
sikap dan perilaku, pengembangan potensi diri, pengendalian diri, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan. Dengan kata lain, pendidikan bertujuan
membantu peserta didik untuk menemukan dan mengembangkan potensi dirinya,
sehingga mereka memiliki bekal untuk kehidupan mereka. Dengan demikian
pendidikan bukanlah sekedar proses belajar mengajar, melainkan sebuah proses
yang berlangsung sepanjang hayat.
Visi pendidikan nasional menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan adalah:
mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah.
Sedangkan misi
pendidikan nasional adalah:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing
di tingkat nasional, regional, dan internasional.
3. Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan
masyarakat dan tantangan global.
4. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
5. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
6. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan
global.
7. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, terdapat beberapa
perubahan pandangan terhadap pendidikan. Pendidikan yang semula hanyalah proses
transfer ilmu dari seorang guru kepada muridnya telah berubah menjadi sebuah
proses yang melibatkan peran serta aktif dari peserta didik untuk mengembangkan
potensi dan kreativitas dirinya. Selain itu, pendidikan harus mampu membentuk
manusia yang seutuhnya. Manusia yang seutuhnya ini berkaitan dengan
intelektualitas, emosional, dan spiritual peserta didik dalam memaknai segala
sesuatu.
Salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan yang terdapat dalam UU
Sisdiknas no. 20/2003 pasal 4 (4) yaitu memberikan keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Dengan demikian jelas terlihat bahwa pendidikan saat ini lebih berfokus pada
pembangunan karakter peserta didik. Walaupun pendidikan bukan lagi hanya
berfokus pada proses transfer ilmu, di dalam sebuah proses pembelajaran formal
di Indonesia tetap dibutuhkan standar-standar yang berlaku di semua lembaga
pendidikan. Standar tersebut bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Standar-standar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lingkup Standar
Nasional Pendidikan adalah:
1. Standar isi.
Standar isi mencakup kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender akademik.
2. Standar proses.
Dalam standar ini dijelaskan bahwa proses pembelajaran diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
3.
Standar kompetensi lulusan.
Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Kompetensi yang
dimaksud adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Di dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan dijelaskan tentang
syarat-syarat dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik dan
tenaga kependidikan.
5. Standar sarana dan prasarana.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran. Sarana tersebut antara lain perabot,
peralatan pendidikan, media, buku dan sumber belajar lainnya. Sedangkan
prasarana yang wajib dimiliki antara lain lahan, ruang kelas, kantin, tempat
bermain, dan laboratorium.
6. Standar pengelolaan.
Pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen
berbasis sekolah. Sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi
perguruan tinggi.
7. Standar pembiayaan.
Standar pembiayaan meliputi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya
personal. Biaya investasi misalnya biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja. Biaya operasi misalnya gaji
pendidik dan tenaga kependidikan, bahan dan alat pembelajaran. Sedangkan biaya
personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
8. Standar penilaian pendidikan.
Standar penilaian pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang
diberikan oleh pendidik, pemerintah, maupun satuan pendidikan. Standar ini
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan pembelajaran.
Comments
Post a Comment