Standar Nasional Pendidikan


Definisi pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


Dari definisi-definisi tersebut, pendidikan bukan hanya semata-mata mengenai ilmu saja. Namun pendidikan secara luas lebih menitikberatkan pada proses perubahan sikap dan perilaku, pengembangan potensi diri, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan. Dengan kata lain, pendidikan bertujuan membantu peserta didik untuk menemukan dan mengembangkan potensi dirinya, sehingga mereka memiliki bekal untuk kehidupan mereka. Dengan demikian pendidikan bukanlah sekedar proses belajar mengajar, melainkan sebuah proses yang berlangsung sepanjang hayat.


Visi pendidikan nasional menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah:

mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.


Sedangkan misi pendidikan nasional adalah:

1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional.

3. Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global.

4. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

5. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

6. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global.

7. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, terdapat beberapa perubahan pandangan terhadap pendidikan. Pendidikan yang semula hanyalah proses transfer ilmu dari seorang guru kepada muridnya telah berubah menjadi sebuah proses yang melibatkan peran serta aktif dari peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya. Selain itu, pendidikan harus mampu membentuk manusia yang seutuhnya. Manusia yang seutuhnya ini berkaitan dengan intelektualitas, emosional, dan spiritual peserta didik dalam memaknai segala sesuatu.

Salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan yang terdapat dalam UU Sisdiknas no. 20/2003 pasal 4 (4) yaitu memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Dengan demikian jelas terlihat bahwa pendidikan saat ini lebih berfokus pada pembangunan karakter peserta didik. Walaupun pendidikan bukan lagi hanya berfokus pada proses transfer ilmu, di dalam sebuah proses pembelajaran formal di Indonesia tetap dibutuhkan standar-standar yang berlaku di semua lembaga pendidikan. Standar tersebut bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Standar-standar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Lingkup Standar Nasional Pendidikan adalah:

1.  Standar isi.

Standar isi mencakup kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender akademik.

2.  Standar proses.

Dalam standar ini dijelaskan bahwa proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.

3. Standar kompetensi lulusan.

Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Kompetensi yang dimaksud adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

4.  Standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Di dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan dijelaskan tentang syarat-syarat dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan.

5. Standar sarana dan prasarana.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Sarana tersebut antara lain perabot, peralatan pendidikan, media, buku dan sumber belajar lainnya. Sedangkan prasarana yang wajib dimiliki antara lain lahan, ruang kelas, kantin, tempat bermain, dan laboratorium.

6.  Standar pengelolaan.

Pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah. Sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.

7. Standar pembiayaan.

Standar pembiayaan meliputi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi misalnya biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja. Biaya operasi misalnya gaji pendidik dan tenaga kependidikan, bahan dan alat pembelajaran. Sedangkan biaya personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

8. Standar penilaian pendidikan.

Standar penilaian pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang diberikan oleh pendidik, pemerintah, maupun satuan pendidikan. Standar ini bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan pembelajaran.


Comments